Pernikahan merupakan sebuah hal yang sangatlah penting dan sakral dalam kehidupan seorang muslim. Hal ini dikarenakan dalam pernikahan, pasangan akan membina sebuah hubungan rumah tangga sama seperti yang memang sudah di Sunnahkan oleh Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam. Dengan melakukan pernikahan, seorang muslim akan mampu menghindari perbuatan zina karena mampu menyalurkan Nafs Shawatnya dengan cara yang tidak haram sama sekali. Selain itu, dengan pernikahan juga akan membuat seroang muslim mendapatkan ketenangan didalam jiwanya. Setiap muslim yang memang telah berkemampuan memberikan nafkah dan memang takut terkena perbuatan zina apabila tidak menyegerakan untuk menikah maka pernikahan ini diwajibkan bila dilihat secara hukum menikah dalam islam.
Dapat disimpulkan bahwa memang pernikahan dalam Islam bagi seorang muslim dan muslimah adalah sebuah hal yang mempunyai banyak keutamaan dan manfaat sehingga mampu menjadi hal yang penting. Nah, dalam pernikahan Islam ini terdapat beberapa rukun dan syarat nikah yang harus dipenuhi bila memang ingin pernikahan ini sah secara Islam. Rukun dan syaratnya ini haruslah dipenuhi terlebih dahulu sebelum nantinya setelah ijab kabul dinyatakan sah, pasangan suami sitri dalam melakukan tukar cincin kawin sebagai lambang pernikahan tersebut. Agar bisa memenuhi rukun nikah Islam beserta syaratnya ini, Anda harus mengetahui apa saja yang ada dalam hal-hal tersebut. Maka dari itulah silahkan simak informasi mengenai rukun nikah dan syaratnya dalam Islam ini agar dapat memenuhinya dengan baik sehingga pernikahan Anda dapat sah secara agama Islam.
Pengertian Rukun dan Syarat Nikah dalam Islam
Sebelum membahas mengenai rukun dan syarat nikah dalam Islam, Anda terlebih dahulu harus mengetahui perngertian dari kedua hal tersebut. Hal ini dikarenakan agar nantinya mempunyai pemahaman mengenai rukun nikah dalam Islam beserta syaratnya ini semakin baik lagi. Untuk itulah jangan sampai Anda sebagai seorang yang beragama islam mengabaikan informasi yang sangatlah penting ini. Adapun pengertian mengenai rukun nikah dalam Islam beserta syaratnya adalah sebagai berikut:
- Pengertian Rukun Nikah dalam Islam
Rukun merupakan sebuah hal yang sudah harus ada guna menentukan tidak atau sahnya sebuah pekerjaan (ibadah). Hal yang tersebut bermaksud dalam serangkaian tugas ini seperti misalnya saja takbiratul ihram untuk sholat dan membasuh wajah untuk melakukan wudhu, serta masih banyak lagi.
- Pengertian Syarat Nikah dalam Islam
Syarat adalah sebuah hal yang harus terdapat yang mampu menentukan sah atau tidaknya sebuah pekerjaan (ibadah), tetapi sebuah hal ini tidaklah masuk dalam serangkaian pekerjaan itu sendiri. Misalnya menutup aurat ketika sedang menunaikan ibadah sholat, menurut islam calon pengantin baik pria atau wanita harus beragam islam dan masih banyak lagi.
Daftar Rukun dan Syarat Nikah dalam Islam
Setelah mengetahui mengenai pengertian rukun nikah dalam Islam beserta syaratnya, sudah waktunya Anda mengetahui apa saja yang ada didalamnya. Tentunya seperti yang telah disampaikan, rukun beserta syaratnya ini wajib dipenuhi dengan maksimal agar terciptanya penikahan yang sah secara Islam. Terutama mengenai syarat-syarat dari rukun nikah islam ini yang tidak boleh terlewatkan sedikitpun. Berikut adalah daftar rukun dan syarat nikah dalam Islam yang harus Anda ketahui dan simak dengan baik:
- Calon Pengantin Pria (Calon Suami)
Rukun nikah dalam Islam yang pertama adalah adanya calon pengantin pria alias calon suami. Dalam ajaran Islam, pernikahan hanyalah diakui bila memang dilakukan oleh laki-laki muslim dengan perempuan muslimah yang mana tidak ada hal yang menghalangi laki-laki atau perempuan ini mampu menjadi calon pengantin secara syar’i. Nah, agar calon pengantin lak-laki sebagai rukun nikah islam pertama ini dinyatakan sah atau syar’i secara islam untuk melakukan pernikahan ini, ada beberapa sayrat yang wajib hukumnya untuk dipenuhi. Setidaknya ada 8 syarat yang mesti dipenuhi, yakni ada:
- Seorang Muslim
Calon suami adalah seorang muslim alias beragama islam merupakan syarat rukun islam pertama yang wajib dipenuhi.
- Laki-Laki
Tentunya calon suami dalam rukun nikah islam harus memenuhi syarat sebagai laki-laki asli yang jelas. Jadi, laki-laki yang merupakan waria atau dari perempuan berubah menjadi islam tidak memenuhi syarat yang satu ini, walaupun negara sudah mengakui statusnya sebagi laki-laki.
- Bukab Mahram dengan Calon Istri
Syarat ketiga rukun nikah islam pertama pada calon suami ini adalah bukan mahram dengan calon istri yang hendak dinikahi. Maka dari itulah harus dipastikan terlebih dahulu mengenai hal ini sebelum pernikahan hendak digelar bahkan sebelum direncanakan.
- Tidak Melakukan Pernikahan Secara Terpaksa
Rukun nikah dalam islam yakni adanya calon suami syarat keempatnya adalah tidak melakukan pernikahan ini secara terpaksa ataupun dipaksa. Artinya adalah ia melakukan pernikahan ini dengan kemauannya sendiri yang rela dan sadar karena mempunyai akal sehat yang berfungsi dengan baik.
- Tidak Sedang Dalam Umroh atau Ihram Haji
Tidak sedang dalam umroh atau ihram haji merupakan syarat kelima calon suami yang sah dalam rukun nikah Islam tersebut yang sudah seharusnya dipenuhi.
- Mengetahui Wali Akad Nikah
Calon suami wajib mengetahui wali yang tepat bagi akad nikah yang akan digelar. Tentunya syarat yang satu ini tidak boleh dilewatkan karena sama pentingnya dengan syarat-syarat yang lainnya.
- Tidak Sedang Memiliki 4 Istri Sah dalam Satu Waktu
Islam memang memperbolehkan adanya poligami, tetapi calon suami yang sudah mempunyai 4 istri sah dalam satu waktu tidak bisa dianggap sah pernikahannya karena rukun islamnya tidak dipenuhi dengan baik syaratnya.
- Mengetahui Perempuan yang Akan Menjadi Istri Sahnya
Syarat calon suami yang harus dipenuhi berikutnya adalah ia harus mengetahui terlebih dahulu perempuan yang akan menjadi istrinya secara sah.
- Calon Pengantin Perempuan (Calon Istri)
Adanya calon pengantin perempuan atau calon istri merupakan rukun nikah islam kedua yang harus dipenuhi. Sama seperti calon suami, calon istri harus dipastikan dengan benar-benar bahwa tak ada hal yang mampu menghalangi bahkan membuatnya dilarang menikah secara syar’i. Syarat-syarat yang harus dipenuhi calon istri adalah sebagai berikut:
- Seorang Muslimah
Calon istri haruslah seorang muslimah alias menganut agama Islam.
- Perempuan
Sudah pasti bahwa calon istri sebagai rukun nikah islam yang kedua ini haruslah merupakan perempuan asli. Maka laki-laki yang merubah dirinya menjadi perempuan bukanlah calon istri yang sah atau syar’i menurut islam.
- Bukan Mahram dari Calon Suami
Syarat ketiga calon istri yang syar’i dalam rukun nikah Islam ini adalah bukan mahram dari calon suami.
- Tidak Melakukan Pernikahan dengan Cara Dipaksa
Rukun nikah islam keempat yakni adanya calon istri mempunyai syarat yakni tidak menjalani pernikahan ini dengan cara dipaksa atau terpaksa. Calon istri harus melakukan pernikahan ini berrdasarkan kemauan ataupun keinginannya sendiri tanpa ditekan ata diancam berbagai pihak.
- Tidak Dalam Umroh atau Ihram Haji
Tidak dalam umroh atau ihram haji adalah syarat nomer lima calon istri yang sah pada rukun nikah Islam yang memang sudah seharusnya dipenuhi.
- Tidak Berada Pada Masa Iddah
Calon istri tidak boleh sedang berada pada masa iddah ketika hendak melakukan pernikahan. Syarat yang satu ini haruslah diperhatikan dengan baik terutama waktu dari masa iddah tersebut.
- Tidak Mempunyai Suami Sah dalam Satu Waktu
Perempuan yang telah bersuami secara sah bukan merupakan calon istri yang tepat dalam rukun nikah Islam. Maka dari itulah calon istri ini haruslah tidak mempunyai suami dalam satu waktu karena dirinya akan mempunyai suami dari pernikahan yang akan digelar.
- Wali Nikah
Kehadiran wali nikah sebagai rukun dan syarat nikah ketiga merpakan hal yang juga sangatlah penting. Hal ini dikarenakan adanya Hadits Rasulullah SAW mengenai wali pernikahan yang menegaskan bahwa penikahan ini tidak ada ada apabila tidak adanya wali. Maka dari itulah apabila seorang perempuan menikah tanpa adanya wali nikahnya maka hal ini tidak sah dan tidak bathil sama sekali. Ketika nantinya wali nikah enggan menikahkan, maka pemerintahan yang akan menjadi wali bagi pernikahan tersebut. Hal ini telah diatur dalam hukum islam Indonesia tentang hukum pernikahan dimana wali nikah disebutkan bahwa terdiri atas wali hakim dan wali nasab. Apabila wali hakim nasab teryata tidak diketahui dimana tempatnya tinggal atau tidak mampu bertindak, maka nantinya hakim baru bisa menggantikannya. Dalam hal ini, calon istri juga diharuskan untuk memastikan berbagai syarat yang wajib dipenuhi dalam diri seorang wali nikah. Hal ini harus dilakukan sebagai kewajiban dirinya menjadi mukmin sejati agar tidak berada pada lembah zina yang membelenggu. Adapun syarat sah menjadi wali nikah adalah sebagai berikut:
- Seorang Laki-Laki Muslim yang Telah Baligh
Wali nikah haruslah seorang laki-laki asli bukan perempuan atau dari perempuan berubah ke laki-laki yang beragama islam alias muslim. Harus dipenuhi pula bahwa wali nikah ini haruslah yang telah baligh atau yang telah cukup umurnya.
- Tidak Cacat Pikiran, Gila ataupun Umurnya Terlalu Tua
Syarat wali nikah yang sah dalam rukun nikah islam nomer tiga ini adalah wali tersebut tidak mempunyai cacat pikiran, gila atapun umurnya yang terlalu tua. Hal ini haruslah diperhatikan dengan seksama karena masih banyak wali yang teryata tidak memenuhi syarat yang satu ini.
- Tidak Dipaksa Menjadi Wali Nikah dan Adil
Tidak dipaksa menjadi wali nikah dan merupakan seorang yang adil merupakan syarat ketiga dari wali nikah yang sah. Jadi, wali nikah ini berdasarkan kemauannya atau keinginannya sendiri terbebas dari paksaan orang lain.
- Bukan Berada dalam Situasi Menunaikan Ibadah Umrah atau Haji
Pastinya, wali nikah yang sah merupakan laki-laki muslim yang tidak sedang berada pada situasi menunaikan ibadah umran atau haji.
- Asal Wali Nikah
Wali nikah ini merupakan bapak ataupun kakek yang asalnya dari pihak bapak maupun seterusnya. Apabila teryata tidak ada wali nikah tersebut, suadara laki-laki yang sedarah alias sebapak bisa menjadi pilihan. Namun apabila tidak ada pula maka bisa mengambil saudara laki-laki yang berasal dar satu kakek kandung.
- Tidak Fasik
Tidak fasik merupakan syarat wali nikah dalam rukun nikah Islam keenam yang harus dipenuhi.
- Dua Orang Saksi Laki-Laki
Dua orang saksi laki-laki merupakan rukun nikah Islam keempat yang harus ditaati apabila ingin pernikahan yang digelar menjadi sah secara islam. Adanya saksi ini adalah sebuah keharusan karena sudah ada hadist yang menegaskannya. Saksi yang telah dipilih ini haruslah menghadiri dan melihat secara langsung akad nikah berjalan. Saksi tidak boleh berada di luar tempat akad nikah, jadi memang harus berada dimana akad nikah ini dilangsungkan. Dua orang laki-laki yang ditunjuk sebagai saksi nikah ini haruslah memenuhi beberapa syarat menjadi saksi, yakni sebagai berikut:
- Merupakan Laki-Laki Muslim Dewasa yang sudah Baligh dan Adil
Syarat pertama saksi nikah yang harus dipenuhi adalah saksi ini adalah seorang laki-laki muslim (beragam islam) dewasa yang sudah baligh dan adil. Maka dari itulah seorang waria tidakah boleh menjadi seorang wali nikah.
- Bukan Seorang yang Tuli,Buta dan Bisu
Saksi nikah yang dipilih ini tidak boleh seorang yang buta,tuli ataupun bisu. Hal ini dikarenakan seorang saksi perlu melihat akad nikah berlangsung dan mendengarkan ijab kabul dilakukan. Selain itu, saksi harulah memahami wabul dan lafadz ijab yang ada.
- Seorang yang Berakal Sehat
Seorang yang berakal sehat dan tidak terganggu ingatannya adalah syarat ketiga saksi nikah yang sah dalam rukun nikah islam keempa yang harus dipenuhi.
- Tidak Sedang Melakukan Ibadah Haji atau Umrah
Tidak sedang melakukan ibadah haji atau umrah adalah syarat keempat seorang saksi nikah yang wajib dipenuhi dengan baik.
- Tidak Dipaksa Menjadi Saksi Nikah
Laki-laki yang ditunjuk sebagai saksi tidak boleh dalam keadaan terpaksa. Dua orang laki-laki yang ditunjuk ini harus merupakan kemauannya sendiri menjadi saksi nikah.
- Ijab dan Kabul
Ijab dan kabul merupakan nikah islam kelima yang harus dipenuhi. Proses ijab dan kabul ini adalah sebuah simbol atau tanda peristiwa akan adanya akad pernikahan tersebut. Ijab kabul ini pengertiannya sendiri merupkan persyaratan bagi wali nikah dalam menyerahkan calon istri (mempelai wanita) kepada calon suami (mempelai pria), yang selanjutnya akan dilanjutkan kembali dengan pernyataan penerimaan penyerahan mempelai wanita yang diwakilkan wani nikah ini oleh mempelai pria. Ijab merupakan sebuah lafadz yang memang diucapkan wali ataupun yang mengantkannya pada saat akad nikah berlangsung. Sementara qabul merpakan lafadz yang diucapkan mempelai pria ataupun wakilnya dalam prosesi akad nikah. Perlu diketahi bahwa pernikahan secara islam yang sah wajib dilakukan dengan ijab dan kabul yang diucapkan secara lisan, yang mana hal ini yang dinamakan perjanjian atau ikatan perkawinan alias Akad Nikah. Apabila salah satu atau kedua mempelai adalah bisu, ijab kabul mampu dilakukan dengan bahasa isyarat tangan ataupun kepala yang bisa dipahami. Terdapat berikut ini beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam ijab dan kabul:
- Pengucapan Ijab dan Kabul
Ijab ini dicuapkan atau dilakkan oleh pihak calon istri atau walinya. Sementara itu untuk kabul dilakukan oleh calon suami atau wakilnya. Tidak dilarang pula untuk ijab dilakukan dari pihak calon suami atau wakilnya sementara kabul dilakukan oleh pihak calon perempuahn untuk wali atau wakilnya apabila memang si perempuan ini berakal dan telah mengalmi masa baligh.
- Ijab dan Kabul dilakukan Dalam satu Majlis
Proses ijab dan kabul ini haruslahh dilakukan dalam satu majlis. Selain itu tidak boleh ada jarak yang lama antara kedua hal tersebut ketika dilakukan. Pasalnya apabila terdapat jarak yang terlalu lama akan mampu merusak kelangsungan dan kesatuan adat.
- Ijab dan Kabul yang Bisa Didengar dengan Baik dengan Pengucapan yang Benar
Pengcapan dari ijab dan kabul ini harus mampu didengar dengan baik oleh kedua belah pihak dan juga saksi nikah yang berjumlah dua orang. Dalam ijab dan kabul pula tidak boleh ada perkataan sindiran didalamnya. Selain itu, dalam kabul ucapannya haruslah sama atau sesuai dengan ucapan ijab, menyebut nama calon istri dan tidak boleh diselengi oleh perkataan lainnya.
- Tidak Dikaitan dengan Waktu Tempat Seperti Mutaah
Dalam ijab dan kabul tidak boleh dikaitan dengan waktu tempo seperti mutaah misalnya nikah kontrak dengan tempo waktu tertentu.
- Tidak Dilakukan Secara Taklik
Tidak boleh dilakukan secara taklik (tak ada persayratan ketika ijab dan kabul dilafazkan) adalah syarat kelima yang tidak boleh terlewatkan untuk dipenuhi.
- Mahar Perkawinan
Adanya mahar perkawinan merupakan rukun dan juga syarat nikah dalam islam selanjutnya yang harus dipenuhi. Mahar atau mas kawai ini merupakan benda yang diberikan dari calon suami kepada calon istrinya. Nantinya mahar ini merupakan milik istri bukannya milik mertua. Mahar harus diberikan menurut kemampuan yang dipunyai calon suami dengan ikhlas, baik diberikan saat proses akad berlangsung, sebelum ataupun sesudah akad dilakukan. Mahar perkawinan ini mempunyai beberap syarat yang harus dipenuhi. Perihal mahar ini telah dijelaskan dalam berbagai hadits misalnya saja dari Hadits Riwayat Ahmad. Dalam perihal mahar, terdapat beberapa syarat yang harus diperhatikan denganbaik. Berikut adalah beberap syarat mahar perkwainan ini:
- Harus Segera Dilunasi Apabila Belum Terbayarkan Keseluruhannya
Apabila mahar ternyata belum mampu dibayarkan secara tunai oleh pihak laki-laki, maka ketika telah terjadi persetubuhan antara suami dan istri harus segera dilunasi. Waktu yang dibutuhkan ini tidak boleh terlalu lama nantinya.
- Mahar Bisa Dinikmati Suami
Sebenarnya suami pun bisa menikmati mahar apabila memang itri mau memberikannya dengan penuh keikhasan. Hal ini bisa diskusikan atau dibicaran secara langsung antara pasangan suami istri yang telah menikah.
- Kadar Mahar
Untuk kadar atau ukuran dari mahar ini sendiri sebenarnya tidak ada batasan dan nilainya. Pabila hanya mampu memberikan mahar dengan jumlah yang sedikit, mahar tersebut harus tetap berbentuk agar bisa teteap memberikan manfaat dan nilai yang berarti nantinya.
- Bentuk Mahar
Mahar tidak harus berbentuk uang ataupun harta benda. Mahar bisa dalam berbagai bentuk lainnya misalnya saja mahar diupahkannya pekerjaa, mahar seperangkat alat sholat dan masih banyak lagi pun mampu menjadi sebuah masa kawin alias mahar ini. Namun, saat ini biasanya mahar sudah dalam bentuk emas, seperangkat alat sholat maupun uang tunai.
Demikianlah itu tadi merupakan penjelasan mengenai rukun dan syarat nikah Islam yang harus diketahi oleh seluruh muslim maupun muslimah tertama yang hendak melaksanakan pernikahan. Tentunya tidak dapat disangkal bahwa seluruh hal rukun nikah dan syaratnya dalam Islam di atas ini sangatlah penting adanya sehingga tidak bisa diabaikan begitu saja. Maka dari itulah silahkan simak informasi di atas ini dan lakukan apa yang harus dilakukan maupun dipenuhi yang ada di atas ini ya!