Dalam agama islam terutama dalam hal Fiqh kita mengenal adanya Mazhab, namun tokoh mazhab yang paling kita kenal adalah 4 tokoh mazhab yang juga kita kenal sebagai mazhab Ahlussunnah. 4 mazhab tersebut adalah Mazhab Syafi’i, Maliki, Hambali, Hanafi. Sebenarnya mazhab ini ada banyak jenisnya, seperti mazhab ahlussunnah, syi’ah, Zaidiyah, Ibadhiyah, dan masih banyak lagi. Mazhab sendiri menurut para ulama fiqh merupakan sebuh metodologi khusus yang digunakan untuk memilih berbagai jenis hukum dalam islam.
Mazhab bisa juga diartikan sebagai teori maupun akidah yang dirumuskan oleh para imam mazhab. Sejarah munculnya mazhab inipun berawal dari adanya peristwa tahkim. Mazhab sendiri terbagi ke dalam beberapa ruang lingkup yaitu mazhab dalam lingkup plitik (mazhab syisiyah), mazhab dalam lingkup akidah(mazhab i’tiqadiyah), dan yang terakhir mazhab fikih atau hukum (mazhab fiqhiyah). Dan yang kali ini akan kita bahas adalah tokoh mazhab fiqh serta perbedaan mazhab fiqh.
Seperti yang telah dijelaskan di atas bahwa mazhab merupakan sebuah metode yang dibentuk oleh ulama melalui ebrbagai penelitian maupun pemikiran. Dan dalam mazhab fiqh kita mengenal yang namanya mazhab 4 atau mazhab Ahlus-Sunnah wal jama’ah. Mazhab ini merupakan mazhab yang paling banyak dianut oleh umat islam terutama di Indonesia. Untuk mengetahui lebih jauh tentang mazhab ini, mari kita simak penjelasannya di bawah ini.
Perbedaan Mazhab Fiqh dan Tokohnya
Sebelum mengetahui perbedaan mazhab fiqh, sebaiknya mari kita kenali terlebih dahulu mengenai mazhab Ahlus-sunnah wal jama’ah. Kita akan mulai dengan tokoh-tokoh di balik mazhab Ahlus-sunnah wal Jama’ah ini.
- Imam Hanafi
Imam Abu Hanifah merupakan salah satu imam dari mazhab Ahlus-sunnah wal Jama’ah yang juga dikenal sebagai Imam Hanafi. Imam Hanafi dikenal sering menggunakan istihsan, qiyas, dan juga ra’yu. Ketiga metode tersebut sering digunakan untuk memperoleh berbagai hukum yang tidak terdapat dalam Al Qur’an. Imam Hanafi menggunakan Al Qur’an dan sunnah sebagai pedoman utama, dan pedoman lainnya adalah fatwa dari para sahabat, qiyas, istihsan, dan juga ijma’. Metode dan ajaran imam hanafi ini akhirnya mulai dilestarikan oleh muridnya yaitu Zufar bin Hudail bin Qais al-Kuhfi hingga akhirnya dikenal sebagai mazhab Hanafi.
- Imam Maliki
Imam Malik dikenal sebagai seorang ahli fiqh dan hadits terkemuka di zamannya. Jika ingin melihat hasil pemikiran mengenai fiqh oleh imam Malik bisa kita lihat pada kita Al-Muwaththa’. Kitab yang disusun pada masa pemerintahan khalifah Harun Ar Rasyid ini disebut-sebut sebagai kitab fiqh. Prinsip dasar dari Mazhab Maliki ini merupakan penulisan para murid imam Maliki yang juga berpedoman dengan kitab Al Muwaththa’.beberapa murid imam Maliki yang berperan besar dalam menyebarkan mazhab Maliki ini diantaranya adalah Abu Muhammad Abdullah bin Wahab bin Muslim, Abu Abdillah Abdurrahman bin Kasim, dan beberapa murid lainnya.
- Imam Safi’i
Imam ketiga dari 4 mazhab adalah Imam Syafi’i yang merupakan seorang ulama’ fiqh dan hadits masyhur pada zamannya. Bahkan Murid dari Imam Syafi’i ini datang dari berbagai penjuru wilayah seperti Basra, Hedjzaz, Tunis, dan juga Irak. Bahkan tak sedikit orang Spanyol dan Afrika yang juga mempelajari dan menganut mazhab Syafi’i ini.
- Imam Hambali
Mazhab Hambali atau ajaran yang berawal dari Imam hambali atau Ahmad bin Hanbal. Seorang ahli hadits dan teologi islam yang memiliki nama lengkap Ahmad bin Muhammad bin Hambal bin Hilal bin Asad Al Marwazi Al Baghdadi. Imam Hambali ini sebelum menjadi tokoh besar telah mulai belajar ilmu hadits sejak berusia 15 tahun. Salah satu kitab hasil karyanya adalah kitab al-Musnad al-Kabir dimana terdapat sekitar 25.000 hadist di dalamnya. Kitab-kitabnya banyak dijadikan rujukan bagi para ulama dalam memilih hukum.
Imam-imam di atas merupakan tokoh yang menjadi memulai mazhab Ahlus-sunnah wal Jama’ah. Mazhab jenis ini banyak dianut oleh umat islam di negara Asia Selatan, Mesir, serta Kaukasia. Selain mazhab Ahlus-Sunnah wal Jama’ah yang telah kita bahas tokohnya di atas, kita juga mengenal berbagai jenis mazhab lainnya. Perbedaan antar mazhab biasanya terletak dari akidah yang diajarkan. Misalnya akidah dalam menjalankan ibadah. Dari keempat imam di atas saja kita dapat melihat perbedaannya. Contohnya saja dalam hal wudhu, Menurut mazhab Hanafi, rukun wudhu ada 4, sedangkan menurut imam Maliki dan Hambali ada 7. Beda halnya dengan mazhab Syafi’i dimana wudhu memiliki 6 rukun. Tentu saja akidah yang diajarkan juga berbeda lagi jika sudah menyangkut mazhab yang lain seperti Syi’ah dan mazhab lainnya. Meskipun begitu, tidak semua metode fiqh yang digunakan berbeda. Perbedaan mazhab fiqh ini biasanya terjadi pada beberapa hal tertentu saja.
Persamaan dan Perbedaan Sholat 4 Mazhab
Setelah mengenal keempat tokoh 4 mazhab, mari kita mengenal beberapa perbedaan maupun persamaan akidah keempat 4 tersebut. Kita kenali dulu yang berkaitan dengan ibadah wajib bagi umat islam yaitu sholat. Berikut beberapa perbedaan mazhab fiqh dalam perkara sholat.
- Persamaan
Keempat imam mazhab memiliki pendapat yang sama dalam hal hukum meninggalkan sholat wajib lima waktu. Hanya saja dalam masalah hukuman, ketiga mazhab yaitu Syafi’i, Hambali, dan Maliki berpendapat bahwa seharusnya orang yang meninggalkan sholat hanya karena alasan meremehkan atau malas, harus dibunuh. Sedangkan menurut Imam Hanafi, orang yang meninggalkan sholat wajib sebaiknya ditahan selama-lamanya. Persamaan lainnya terdapat pada hal niat dimana keempat mazhab sepakat bahwa niat sholat tidak perlu di ungkapkan dengan kata-kata.
- Perbedaan
Untuk perbedaan pendapat dalam hal sholat terdapat pada bagian bacaan Al Fatihah. Menurut Imam Hanafi, membaca sholat Al-Fatihah tidakdi setiap raka’at diharuskan. Sedangkan menurut Imam Syafi’i membaca Al Fatihah dalam sholat wajib dalam setiap raka’at. Imam Maliki juga berpendapat sama dengan Imam Syafi’i, bahwa Al Fatihah wajib dibaca pada setiap raka’at. Untuk mazhab Hambali, imam Hambali berpendapat bahwa membaca Al Fatihah diwajibkan pada setiap raka’at. Seperti pembacaan sholat Al Qur’an setelah Al Fatihah juga keempat mazhab memiliki perbedaan pendapat.
Perbedaan pendapat dari para mazhab itu hal yang lumrah. Namun, yang terpenting adalah bagaimana menyikapinya. Jika kita sudah memilih sebuah mazhab, maka sebaiknya ketahui segala akidahnya agar dapat menerapkannya dengan benar. Selain dalam hal sholat, dalam hal berwudhu maupun ibadah lainnya, jika telah mengikuti mazhab tersebut, maka tidaklah boleh mencampurnya dengan akidah dari mazhab lain dalam satu jenis ibadah. Bagaimanapun Allah telah menjelaskan dalam Al Qur’an, bahwa umat islam akan terbagi menjadi berbagai golongan, namun hanya satu golongan saja yang akan masuk surga. Jadi, mengetahui perbedaan mazhab fiqh itu juga penting agar tidak salah memilih pedoman dalam menjalankan ibadah seperti doa qunut misalnya.